TEMPO.CO, Jakarta - Sofyan Basir, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, pernah mengungkapkan dirinya terkejut soal permintaan Johannes Budisutrisno Kotjo untuk menggarap proyek lain di PLN, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-2.
Baca: PLN Rugi Rp 18 T, Dirut Sofyan Basir Klaim Arus Kas PLN Kuat
Permintaan Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. sekaligus terpidana kasus PLTU Riau-1, kata Sofyan Basir, disampaikan saat datang ke rumahnya bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. "Kotjo minta proyek PLTU Riau-2, padahal pembahasan proyek PLTU Riau-1 saja belum selesai," kata Sofyan Basir pada Selasa, 12 Februari 2019.
Pernyataan Sofyan Basir disebutkan saat menjadi saksi untuk terdakwa Idrus Marham dalam perkara dugaan suap proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1, di Pengadilan Tipikor.
Mendengar permintaan Kotjo tersebut, Sofyan mengaku saat itu sempat emosional. Ialalu mengingatkan Kotjo agar tidak bermimpi dahulu terhadap proyek lain di PLN. Terlebih, perusahaan yang dibawa Kotjo terkait rencana proyek ini, China Huadian Engineering Company (CHEC), masih berupaya mendapatkan proyek tersebut.
"Seingat saya, Pak Kotjo langsung Riau-2. Saya kaget. Tidak pernah diskusi Riau-2. Saya agak sedikit emosi, saya bilang Pak Kotjo jangan diskusi, mimpi saja jangan, bapak selesaikan di Riau-1. Waktu sudah hampir selesai. Ini belum selesai juga bicara yang lain," kata Sofyan.
Setelah suara Sofyan Basir meninggi itu, Idrus sempat mempersilakan Eni dan Kotjo agar berpindah ke ruangan lain lantaran suasana sedikit tegang. Kemudian, Idrus dan Sofyan membicarakan hal lain termasuk terkait permintaan corporate social responsibility (CSR) dari PLN berupa mobil ambulance.
Sejauh ini KPK sudah menjerat tiga orang dalam kasus ini. Pertama, mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih yang divonis bersalah dan dihukum 6 tahun.
Baca: PLN: Audit Kinerja Keuangan Rampung Bulan Ini
Sementara pengusaha sekaligus pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo divonis 4,5 tahun penjara selaku penyuap. Belakangan, KPK juga menetapkan Idrus sebagai tersangka ketiga pada Agustus 2018 dan divonis 3 tahun penjara.
BISNIS